GUNANYA :
1. MEMBUAT KAPAL KEDAP AIR DARI ARAH SAMPING DAN
BAWAH
2. MEMPERKUAT KONSTRUKSI KAPAL TERHADAP
TENGANGAN-TENGANGAN MEMBUJUR KAPAL.
PEMASANGAN KULIT KAPAL PADA UMUMNYA MEMANJANG
KAPAL.
KULIT KAPAL TERBUAT DARI BAJA YANG CUKUP KUAT
CARA PENYAMBUNGANNYA
DENGAN CARA LAS (WELDED) ATAU KELING (RIVETED
PEMASANGAN KULIT KAPAL:
PEMASANGAN KULIT KAPAL PADA UMUMNYA
MEMANJANG KAPAL.
KULIT KAPAL TERBUAT DARI BAJA YANG
CUKUP KUAT
CARA PENYAMBUNGANNYA DENGAN CARA LAS
(WELDED) ATAU KELING (RIVETED
PEMBERIAN
NOMOR DAN TANDA
PADA KULIT KAPAL BAJA
PADA KULIT KAPAL BAJA
Tanda pada lajur :
Pemberian
Tanda pada lajur biasanya mulai dari bawah (lajur pengapit lunas) terus ke atas
secara alphabetis, A, B, C, D dst kecuali I
Nomor pada lajur :
Pemberian Nomor pada pelat lajur-lajur tersebut secara berturut dari belakang ke depan atau sebaliknya.
Pemberian Nomor pada pelat lajur-lajur tersebut secara berturut dari belakang ke depan atau sebaliknya.
CARA PENOMORAN KULIT KAPAL
PEMBERIAN TANDA DAN NOMOR PADA KULIT KAPAL
Pemberian
tanda pada kulit kapal dimulai dari pelat pengapit lunas (garboard strake)
yaitu pelat lajur sepanjang kiri kanan lunas datar sebagai lajur A. lajur lajur
lainya ditandai dari bawah keatas dari tiap sisi secara alphabet A,B,C,…dst
kecuali I. Dan pemberian nomor pada
lajur diberi secara berurutan dari belakang kedepan atau dari depan ke belakang
.
PEMBERIAN TANDA DAN NOMOR PADA LAJUR KULIT KAPAL GUNANYA IALAH
:
“Agar dapat diketahui lokasi dari
pelat dalam kaitannya dengan pemeriksaan atau perbaikan karena kerusakan,
sobek, maupun survey sehubungan dengan penggantian pelat tersebut”.
Pemberian nomor dan tanda lajur selalu dikaitkan dengan gading-gading
ditempat tersebut untuk memberi kepastian pada bagian mana pelat tersebut
berada.
Contoh :
Pelat E kiri 3 – 110 – 120 artinya
:
Pelat E dilambung kiri, no 6 diantara
gading-gading no.110 s/d 120
Lunas datar : lajur lunas bagian
bawah yang terbentang dari muka kebelakang sepanjang badan kapal.
Lajur pengapit lunas : lajur yang
terdapat di kiri-kanan lajur lunas
datar, yang langsung berhubungan dengan lunas datar
Lajur alas/dasar : lajur-lajur pada
bagian bawah badan kapal yang berfingsi untuk membuat kapal kedap air dari
bawah dan menahan tengangan-tengangan membujur yang timbul
Lajur samping : lajur yang terletak
pada bagian samping badan kapal.
Lajur boottoping : lajur yang paling
banyak mengalami kerusakan sehubungan dengan karat hal ini disebabkan
lajur-lajur tersebut kadang-kadang berada dibawah air dan diatas air
Lajur bingkai : lajur pertama yang
terletak dibawah geladak atas dan dibawah pagar.
CARA PENYAMBUNGAN PELAT KULIT KAPAL
Agar kapal kuat dan kokoh maka berbagai bagian di
dalam badan kapal disambungkan satu dengan yang lain secara baik dan
semestinya.
Sambungan-sambungan kulit kapal secara keling dan las
ada beberapa istilah :
- Kampuh : sambungan antara pelat-pelat secara membujur.
- Dampit : sambungan antara
pelat-pelat sejara melintang.
Bagian kulit kapal yang dipertebal
terdapat pada :
-
Lajur bingkai dan lajur samping
-
Tempat-tempat yang memerlukan daya
tahan yang besar terhadap tekanan yang kuat seperti disekitar lubang-lubang
pembuangan.
-
Dibagian tengah panjang kapal
dikedua lambung pada jarak kurang lebih 0,2 panjang kapal dimuka dan belakang
bidang simetri.
-
Disekitar lubang-lubang jendela
pintu-pintu atau bukaan-bukaan dilambung, ulup jangkar dan lain sebagainya.
METODE-METODE PENYAMBUNGAN PADA KULIT KAPAL
- Metode luar dan dalam ( in dan out )
-
Dengan gading-gading ditekuk ( in dan out plating-joggled frame)
-
Dengan pelat ditekuk (joggled platting-straight frame )
-
Dengan pelat pengisian (in & out platting with liners dan straight
frame )
2. Metode tepi ( clinker). Umumnya
dapat dilaksanakan dengan gading-gading tidak ditekuk ( lurus) atau dengan
gading-gading ditekuk. (clinker platting-joggled beam)
- Metode rata (flush) umumnya pada sistem ini digunakan cara las
dimana baik pelat maupun gading-gadingnya rata.
Di antara seluruh kulit kapal
terdapat beberapa pelat khusus.
-
Pelat bantu ( stealer plate ) karena bentuk haluan dan buritan yang
mengecil ke arah depan dan ke belakang maka lebar pelat lambung harus berkurang
pada bagian-bagian tersebut. Untuk menjaga agar pelat tersebut tidak terlalu
kecil pada kedua ujung biasanya dua pelat dari lajur-lajur bersebelahan
dijadikan satu lajut. Seperti pada pelat B4.
-
Shoe plate ialah pelat yang dipakai untuk menghubungkan batang linggi
depan dengan pelat datar lunas.
-
Coffin plate ialah pelat yang dipakai untuk menghubungkan gading-gading
diburitan dengan pelat datar lunas.
-
Boss plate ialah pelat yang berbentuk cembung yang dipasang diatas linggi
baling-baling.
-
Oxter plate ialah pelat lengkung yang dipasang pada pertemuan linggi
baling-baling dengan bagian yang menggantung dari buritan
KETENTUAN PERATURAN KAPAL-KAPAL 1935 BAB II
PASAL 6, 9 DAN 10 MENGENAI KULIT KAPAL ( DOK KERING, PINTU-PINTU DERMAGA,
PINTU-PINTU MUAT DAN PINTU-PINTU BATU BARA, LOBANG-LOBANG MASUK DAN
LOBANG-LOBANG KELUAR DI KULIT KAPAL )
Pasal 6 :
-
Setiap kapal paling sedikit sekali dalam 12 bulan naik dok kering agar seluruh
bagian alas dan lunas serta linggi-lingi dapat diperiksa dengan sempurna.
-
Dirjenperla dan pengawas keselamatan pelayaran ( syahbandar) depat
memberikan dispensasi dari apa yang dapat diatas termasuk kapal penumpang kayu
kecuali kapal penumpang yang digerakkan oleh mesin
-
Setiap kapal naik dok, dirombak, diperbaiki sehingga mempengaruhi
kesempurnaan, lambung timbul, stabilitas atau perbaikan-perbaikan pada
alat-alat mesinyaharus memberitahukan kepada Syahbandar ditempat mana kapal
tersebut naik dok.
Pasal 9
-
Konstruksi pintu-pintu dermaga, pintu-pintu muat dan pintu- pintu batu
bara harus baik dan dapat ditutup dan dikunci dengan baik.
-
Pintu-pintu muat dan pintu-pintu batu bara letaknya sebagian atau
seluruhnya dibawah garis air maksimun, hanya boleh dipasang atas ijin Dirjenla
-
Lobang-lobang dalam dari tiap tabung buang untuk abu, kotoran dan
lain-lain harus dilengkapi dengan penutup yang baik. Jika letaknya dibawah
garis batas benaman maka penutupnya harus kedap air dan dilengkapi dengan katup
yang baik di dalam tabung dan dipasang ditempat yang mudah dicapai di atas
garis air.
Pasal 10
-
Tiap kapal harus dilengkapi dengan lobang-lobang bilas dalam jumlah
danukuran yang cukup untuk membuang secara cepat yang mengalir di atas geladak.
-
Pipa-pipa pembuang dari lobang bilas, wc-wc, tempat-tempat cuci harus
dibuat sedemikian rupasehingga susunannya baik dan dilindungi dengan baik.
-
Lobang-lobang dikulit kapal jumlahnya seminimal mungkin (lobang
pembuangan, lobang saniter, lobang air pendingin dll)
-
Pipa-pipa pembuangan yang lobang buanganya terletak lebih rendah dari
0.75 m di atas garis muat maksimum, kalau bagian bawahnya melengkung dan lobang
keluarnya terletak dibawah garis muat pipa tsb harus terbuat dari
baja,temba,besi atau logam lain dengan daya tahan yang kuat.
-
Lobang-lobang yg lebih besar dikulit kapal untuk memasukkan air laut
harus dilengkapi dengan kisi-kisi.
-
Pipa-pipa dalam ruang mesin dalam ruang ketel yang lobang buanganya
keluar pada atau dibawah garis muat maksimum harus dilengkapai dengan sebuah
penutup atau kran yang terletak di dekat kulit kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar